Kasus Penembakan Anak Buah Irjen Ferdy Sambo, Pengamat Ungkap Fakta Mengejutkan

Kasus Penembakan Anak Buah Irjen Ferdy Sambo, Pengamat Ungkap Fakta Mengejutkan
Pengamat dari ISESS Khairul Fahmi mengatakan sesuai aturan Kapolri seorang polisi berpangkat Tamtama tidak dilengkapi senjata pistol. Ilustrasi penembakan. Foto: ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan sesuai aturan Kapolri seorang Personel Polri yang berpangkat tamtama tidak dilengkapi senjata laras pendek.

Dia menyebutkan seorang tamtama hanya dilengkapi senjata laras panjang jika dinas lapangan atau saat jaga kesatrian.

Hal tersebut disampaikan Khairul Fahmi merespons kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas akibat aksi koboy di kamar rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7).

"Bila mencermati pernyataan Karopenmas, Senin malam bahwa pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara dua tentunya tidak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, darimana asal senjata dan lain-lain," kata Khairul Fahmi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/7).

Dia mendesak Mabes Polri dapat mengusut secara transparan penggunan senjata api dalam kasus penembakan ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambo yakni Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat hingga tewas oleh sesama anggota Polri.

"Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri," lanjutnya.

Khairul Fahmi menyebutkan jika permintaan tersebut lantaran merunut penjelasan dari Karopenmas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pelaku penembakan hanya menjabat Bhayangkara Dua (Bharada).

Dia menduga bila bukan senjata laras pendek artinya pelaku penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat bisa jadi menggunakan senjata laras panjang yang merupakan senjata organik pasukan.  

Pengamat dari ISESS Khairul Fahmi mengatakan sesuai aturan Kapolri seorang polisi berpangkat Tamtama tidak dilengkapi senjata pistol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News