Kasus Penembakan Anak Buah Irjen Ferdy Sambo, Pengamat Ungkap Fakta Mengejutkan

Kasus Penembakan Anak Buah Irjen Ferdy Sambo, Pengamat Ungkap Fakta Mengejutkan
Pengamat dari ISESS Khairul Fahmi mengatakan sesuai aturan Kapolri seorang polisi berpangkat Tamtama tidak dilengkapi senjata pistol. Ilustrasi penembakan. Foto: ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

"Makanya patut dipertanyakan sebagai apa pelaku di rumah dinas Kadivpropam? Kalau pun sebagai unsur pengamanan, juga layak dipertanyakan bagaimana pelaku bisa menjadi petugas yang berjaga sendirian," jelasnya.

Dia berharap agar kejadian saling tembak antar polisi di rumah dinas Kadiv Propam ini dapat diusut dengan tuntas, termasuk dari TKP, kronologi, hasil otopsi sampai motif pelaku. 

"Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumdin. Ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali," pungkasnya.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap detik-detik penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

Dia menyebut penembakan berawal dari tindakan tercela Brigadir J yang memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri.

"Ketika itu, istri Irjen Ferdy Sambo sedang istirahat (di kamar)," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7)

Brigadir J kemudian melakukan pelecehan terhadap istri seorang jenderal polisi bintang dua tersebut. 

"Lalu, Brigadir J menodongkan pistol ke kepala istri kadiv propam," kata Ramadhan.

Pengamat dari ISESS Khairul Fahmi mengatakan sesuai aturan Kapolri seorang polisi berpangkat Tamtama tidak dilengkapi senjata pistol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News