Kasus Penistaan Agama Masuk Tingkat Penyidikan, Polri Kini Buru Muhammad Kece
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece.
Penyidik pun sudah menemukan unsur pidana dan menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dalam pengusutan kasus itu penyidik sudah memeriksa saksi pelapor dan sejumlah ahli.
“Kemudian ahli di antaranya ahli IT, ahli bahasa, dan ahli hukum agama,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/8).
Dari pemeriksaan itu, penyidik telah menemukan bukti permulaan sehingga kasus sekarang menjadi penyidikan.
Selain itu, penyidik juga tengah memburu keberadaan dari Muhammad Kece untuk dilakukan pemeriksaan.
“Penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan. Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor,” ujar Ramadhan.
Namun, Ramadhan memastikan saat ini status Muhammad Kece masih sebagai terlapor, bukan tersangka.
Bareskrim Polri sedang mencari keberadaan dari Muhammad Kece yang kasusnya telah masuk ranah penyidikan.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Merasa Dikriminalisasi, Istri YouTuber Palestina Curhat Bergini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Kerap Diminta Meramal, Frislly Herlind: Aku Enggak Mau
- Jadi Pilihan Food Vlogger Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional