Kasus Penistaan Agama Masuk Tingkat Penyidikan, Polri Kini Buru Muhammad Kece

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece.
Penyidik pun sudah menemukan unsur pidana dan menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dalam pengusutan kasus itu penyidik sudah memeriksa saksi pelapor dan sejumlah ahli.
“Kemudian ahli di antaranya ahli IT, ahli bahasa, dan ahli hukum agama,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/8).
Dari pemeriksaan itu, penyidik telah menemukan bukti permulaan sehingga kasus sekarang menjadi penyidikan.
Selain itu, penyidik juga tengah memburu keberadaan dari Muhammad Kece untuk dilakukan pemeriksaan.
“Penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan. Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor,” ujar Ramadhan.
Namun, Ramadhan memastikan saat ini status Muhammad Kece masih sebagai terlapor, bukan tersangka.
Bareskrim Polri sedang mencari keberadaan dari Muhammad Kece yang kasusnya telah masuk ranah penyidikan.
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Pengin Bikin Film dan Jadi Sutradara, Reza Arap Berharap Ada yang Lirik
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri