Kasus Plagiat dan Kelas Jauh, Rektor UNJ Dipecat

Kasus Plagiat dan Kelas Jauh, Rektor UNJ Dipecat
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: dok.JPNN.com

Nasir menegaskan rektor harus bisa menjaga marwah atau nama baik kampus. Posisi rektor seharusnya menjadi garda depan dalam mencegah praktik-praktik kejahatan akademik, termasuk plagiat. Namun sebaliknya, di UNJ ini kebijakan-kebijakan rektor justru berujung pada kasus plagiat.

’’Rektor serta para dosen jangan sampai mendidik anak (mahasiswa, red) dengan cara tidak sesuai prosedur,’’ pungkasnya.

Djaali belum bersedia memberikan komentar panjang soal pemberhentiannya. Guru besar bidang penelitian pendidikan matematika itu hanya membenarkan bahwa dirinya telah dicopot.

’’Tetapi sampai sekarang saya belum menerima surat pemberhentiannya,’’ katanya. Djaali juga menegaskan dirinya mengambil sikap mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait pencopotan dirinya.

Aliansi Dosen UNJ Bersatu untuk Perubahan mengikuti kabar pemberhentian Djaali. Anggota aliansi Robertus Robert mengatakan setidaknya ada tiga kesalahan besar yang dilakukan oleh Djaali. Yaitu melindungi pelaku plagiat.

Dia menjelaskan Djaali mengeluarkan SK Rektor 1278/A pada November 2016. Di dalam surat itu diterangkan soal toleransi kesamaan kata pada tugas akhir mahasiswa S1, S2, maupun S3.

Robertus mengatakan surat itu tujuannya melindungi pihak-pihak yang diduga kuat melakukan praktik palgiat.

Dia mengungkapkan salah satu jebolan UNJ yang diduga melakukan plagiat dalam disertasinya adalah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Pemecatan Rektor UNJ Prof Djaali diambil setelah keluar kajian dari tim evaluasi kinerja akademik (EKA) dan tim independen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News