Kasus Rasial Abu Janda, Sahroni Nasdem: Sikat Tanpa Pandang Bulu
Jumat, 29 Januari 2021 – 20:43 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN
Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.(ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit tegas dalam menindak pelaku rasisme.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Macron Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Kebencian dan Rasisme di Prancis
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung