Kasus Robot Trading ATG, Tersangka Raymond Enovan Meraup Keuntungan Fantastis

"Dari keterangan yang bersangkutan, selama dua tahun mulai dari deposit hingga penarikan, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 10 miliar," beber Budi.
Dari tangan Raymond, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, telepon genggam pintar, dan satu unit laptop.
"Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, handphone, dan satu laptop yang kami analisis," katanya.
Tersangka RE dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 12 miliar.
Kemudian, Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Selain itu, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU UU Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp 10 miliar.(antara/jpnn)
Salah seorang pendiri robot trading ATG, tersangka Raymond Enovan meraup keuntungan fantastis dari investasi bodong yang dijalankannya bersama Wahyu Kenzo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum