Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang

Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Kasus Sekadau Dijerat UU Pencucian Uang
Ia menjelaskan, nanti di persidangan akan terungkap semua secara detail, termasuk soal harga tanah tersebut. "Itu nanti di persidangan secara detail terungkap," katanya.  Ditanya mengapa Kejagung yang mengambil alih kasus ini, apakah Kejati Kalbar tak mampu menyelesaikannya? Adi mengelak. "Itu bukan materi yang harus saya sampaikan," ungkapnya.

Kelima tersangka yang terhitung Rabu (7/3) ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kelima tersangka dijerat dengan tuduhan secara bersama-sama memperkaya diri, orang lain atau korporasi. Sangkaan lainnya, kelimanya menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri, orang lain atau korporasi sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pantauan JPNN, Jumat (9/3), di Rutan Salemba Cabang Kejagung, aktivitas berjalan normal. Pintu masuk Rutan tertutup rapat.  Kaca hitam gelap ada di bagian depan. Di sebelah kiri Rutan terdapat sebuah masjid. Dan sebelah kanan ada bangunan untuk kantor Jaksa Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Di bagian lain Wakil Jaksa Agung Darmono juga menyatakan, akan melihat dan mengecek mengenai informasi soal proyek pembangunan kantor Bupati Melawi.  "Nanti akan dicek akan dan kita lihat semua," kata Darmono.

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan tanah pembangunan kantor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menelan kerugian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News