Kasus Siami Ekses Tuntutan Kelulusan UN Tinggi

Kasus Siami Ekses Tuntutan Kelulusan UN Tinggi
Kasus Siami Ekses Tuntutan Kelulusan UN Tinggi
Selain itu, payung hukum pelaksanaan UN, yaitu PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, terutama pasal 72 ayat (1) huruf (d) yang mengharuskan peserta didik lulus UN jika ingin dinyatakan lulus dari satuan pendidikan menjadi pangkal persoalan munculnya perilaku kecurangan dan ketidakjujuran secara sistemik tersebut.

“Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan harus berani menyatakan bertanggung jawab terhadap berbagai ekses yang ditimbulkan dari pelaksanaan UN," tandasnya.

Lebih dari itu, Raihan menambahkan, pemerintah juga diimbau untuk  jujur menyatakan kepada publik bahwa hasil UN masih perlu diteliti lebih lanjut validitasnya. "Pemerintah juga harus melakukan revisi berbagai aturan terkait sistem evaluasi dan penilaian yang selama ini justru bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional tersebut, " tukas Raihan. (cha/jpnn)

JAKARTA -- Kasus contek massal di SDN Gadel 2 Tandes, Surabaya, Jawa Timur yang dibongkar Siami merupakan salah satu ekses dari kebijakan Ujian Nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News