Kasus Sipir Aniaya Narapidana di Lapas Baubau, Kemenkumham Kerahkan Tim

Kasus Sipir Aniaya Narapidana di Lapas Baubau, Kemenkumham Kerahkan Tim
Kanwil Kemenkumham Sultra dalami kasus oknum sipir aniaya narapidana di Lapas Baubau, begini perkembangan kasusnya.. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, KENDARI - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengerahkan tim mengusut kasus sipir aniaya narapidana di Lapas Kelas IIA Baubau yang terjadi 15 Agustus 2021 lalu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba menyebut pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi terkait kasus sipir aniaya narapidana itu.

"Pada tanggal 1 September tim khusus dari Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Wilayah 2 dan ini gabungan dari kantor wilayah juga melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Silvester di Kendari, Selasa (7/9).

Dia menjelaskan tim gabungan telah berangkat ke Lapas Baubau di Kota Baubau untuk melakukan pendalaman investigasi dan serangkaian pemeriksaan.

Kanwil Kemenkumham Sultra sebelumnya juga telah memanggil dan memeriksa delapan orang oknum petugas Lapas yang diduga melakukan penganiayaan berupa pemukulan.

Sejak kejadian itu, kata Silvester, pihaknya pada 23 Agustus telah membentuk tim pemeriksa di Kanwil Kemenkumham.

"Juga langsung memanggil para ASN atau oknum pegawai yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga binaan tersebut," ucapnya.

Selanjutnya pada 24 Agustus 2021, delapan orang oknum petugas atau sipir itu sudah berada di Kanwil Kemenkumham untuk menjalani pemeriksaan.

Kanwil Kemenkumham Sultra dalami kasus oknum sipir aniaya narapidana di Lapas Baubau, begini perkembangan kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News