Kasus STIP, LPSK: Laporkan Potensi Kekerasan di Sekolah

Kasus STIP, LPSK: Laporkan Potensi Kekerasan di Sekolah
LPSK. Foto: dok jpnn

"Karena hak-hak saksi dilindungi undang-undang. Apalagi, dalam kasus ini, para saksi masih terkategori anak-anak," ungkapnya.

Seperti diketahui, seorang siswa tingkat satu di STIP, Jakarta Utara, Amirulloh Adityas Putra, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh empat seniornya di dalam asrama, Selasa, 10 Januari 2017.

Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dan memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap kasus ini.(cr2/JPG/jpnn)


Para siswa diimbau untuk tidak takut melaporkan dugaan atau potensi terjadinya kekerasan di sekolah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News