Kasus STIP, LPSK: Laporkan Potensi Kekerasan di Sekolah
Jumat, 13 Januari 2017 – 18:23 WIB
"Karena hak-hak saksi dilindungi undang-undang. Apalagi, dalam kasus ini, para saksi masih terkategori anak-anak," ungkapnya.
Seperti diketahui, seorang siswa tingkat satu di STIP, Jakarta Utara, Amirulloh Adityas Putra, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh empat seniornya di dalam asrama, Selasa, 10 Januari 2017.
Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dan memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap kasus ini.(cr2/JPG/jpnn)
Para siswa diimbau untuk tidak takut melaporkan dugaan atau potensi terjadinya kekerasan di sekolah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya