Kasus STIP, LPSK: Laporkan Potensi Kekerasan di Sekolah
Jumat, 13 Januari 2017 – 18:23 WIB

LPSK. Foto: dok jpnn
"Karena hak-hak saksi dilindungi undang-undang. Apalagi, dalam kasus ini, para saksi masih terkategori anak-anak," ungkapnya.
Seperti diketahui, seorang siswa tingkat satu di STIP, Jakarta Utara, Amirulloh Adityas Putra, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh empat seniornya di dalam asrama, Selasa, 10 Januari 2017.
Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dan memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap kasus ini.(cr2/JPG/jpnn)
Para siswa diimbau untuk tidak takut melaporkan dugaan atau potensi terjadinya kekerasan di sekolah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir