Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Temukan Dokumen Penting Ini
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen permohonan perizinan yang terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kasus suap itu menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut dokumen tersebut ditemukan dan telah diamankan penyidik.
Dokumen itu ditemukan saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan secara paksa di rumah kediaman tersangka pemberi suap Oon Nusihono (ON) di Jakarta pada Jumat (10/6).
"Di rumah kediaman tersangka ON selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk. ditemukan dan diamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali pada Senin (13/6).
Dia menjelaskan dokumen yang disita itu akan dianalisis penyidik untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.
Penyidik KPK pada Jumat (3/6) lalu, menetapkan tiga tersangka penerima suap IMB, yakni Haryadi Suyuti bersama Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudannya.
Tersangka lainnya ialah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Penyidik KPK menemukan dokumen penting dalam kasus suap Haryadi Suyuti, mantan wali kota Yogyakarta yang disuap PT. Summarecon Agung Oon Nusihono.
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas