Kasus Suap Lahan Kuburan, Eks Kepala Bappebti Didakwa Korupsi dan Cuci Uang

Kasus Suap Lahan Kuburan, Eks Kepala Bappebti Didakwa Korupsi dan Cuci Uang
Kasus Suap Lahan Kuburan, Eks Kepala Bappebti Didakwa Korupsi dan Cuci Uang

Selanjutnya pada dakwaan keempat, Syahrul didakwa memeras Runy Syamora selaku Direktur PT Millenium Penata Futures (PT MPF) melalui Alfons Samosir dalam bentuk dolar Australia (AUD) 5.000. "Terdakwa selaku Kepala Bappebti yang memerintahkan Alfons untuk meminta kepada Runy uang sejumlah AUD 5.000 untuk kepentingan terdakwa adalah bertujuan untuk menguntungkan diri terdakwa," imbuh Jaksa Elly.

Syahrul dijerat Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada dakwaan kelima, Syahrul disebut bersama-sama Direktur Utama PT Garindo Perkasa dan Nana Supriyatna selaku Direktur Operasional PT Garindo Perkasa menyuap Doni Ramdhani selaku Kepala Sub Bagian Penataan Wilayah Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Bogor, Rosadi Saparodin selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor, Saptari selaku Kepala Urusan Humas dan Agraria KPH Bogor, Burhanudin selaku Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Iyus Djuher (almarhum) selaku Ketua DPRD Kabupaten Bogor, dan Listo Welly Sabu.

Menurut jaksa, Syahrul telah memberikan Rp 3 miliar kepada sejumlah pegawai negeri tersebut agar merekomendasikan penerbitan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor, atas nama PT Garindo Perkasa.

Dalam dakwaan penyuapan ini, Syahrul dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir dalam dakwaan keenam, Syahrul didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut jaksa, Syahrul telah menempatkan uang sebesar Rp 880,614 juta dan USD 92,189. Kemudian, Syahrul juga menukarkan USD 120 ribu dan dolar Singapura (SGD) 120 ribu ke mata uang rupiah.

Selain itu, membelanjakan atau membayarkan uang sejumlah Rp 3,352 miliar. Uang itu di antaranya untuk pembelian mobil Toyota Vellfire, pembayaran cicilan unit Apartemen Senopati Office 8, pembayaran cicilan Toyota Hilux Double Cabin, Kijang Innova V AT Diesel, dan pembayaran asuransi.

Menurut jaksa, hal itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Jaksa menjelaskan, selama menjabat Kepala Bappebti pada April 2011-2013, penghasilan Syahrul Rp 257.286.000. Uang tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan struktural, tunjangan istri, tunjangan besar, dan tunjangan pajak.

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News