Kasus Suap Lahan Kuburan, Eks Kepala Bappebti Didakwa Korupsi dan Cuci Uang

Kasus Suap Lahan Kuburan, Eks Kepala Bappebti Didakwa Korupsi dan Cuci Uang
Kasus Suap Lahan Kuburan, Eks Kepala Bappebti Didakwa Korupsi dan Cuci Uang

"Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," tandas JPU.(flo/jpnn)

 


JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News