Kasus Suap Nurdin Abdullah, Andi Sudirman Sulaiman Juga Digarap KPK

Kasus Suap Nurdin Abdullah, Andi Sudirman Sulaiman Juga Digarap KPK
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman pada Selasa (23/3).

Andi diperiksa terkait kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021 yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah.

Selain wakil gubernur Sulsel itu, lembaga antikorupsi juga memanggil tiga wiraswasta yaitu Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3).

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 menerima uang senilai Rp 200 juta.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp 1 miliar melalui ajudannya, Samsul Bahri, dan pada awal Februari 2021 sebesar Rp 2,2 miliar.

Nurdin dan Edy sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada Selasa (23/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News