KPK Jerat Bupati Solok Selatan sebagai Tersangka Suap Proyek Masjid & Jembatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka kasus suap pembangunan infrastruktur. KPK menduga Muzni menerima hadiah atau janji terkait barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.
Dalam kasus itu KPK juga menjerat pihak swasta bernama Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka pemberi suap. Kahar merupakan bos PT Dempo Bangun Bersama (DBB).
“KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, sebagai penerima MZ (Muzni Zakaria) Bupati Solok Selatan. Sebagai pemberi, MYK (Muhammad Yamin Kahar) Pemilik Grup Dempo atau PT DBB,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).
Baca juga: Bupati Solok Selatan Akui Sudah Dua Kali Dipanggil KPK
KPK menduga Muzni menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari Kahar. Pemberian itu terkait proyek strategis di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.
Proyek strategis pada 2018 itu antara lain pembangunan Masjid Agung Solok dengan anggaran sekitar Rp55 miliar. Selain itu, ada pula proyek pembangunan Jembatan Ambayan dengan anggaran sekitar Rp 14,8 miliar.
Basaria menjelaskan, Muzni beberapa kali meminta uang kepada Kahar. “Baik secara langsung maupun melalui perantara,” ucapnya. Basaria.
Mantan petinggi Polri itu menjelaskan, Muzni telah mengembalikan uang Rp 440 juta melalui KPK. Selanjutnya, KPK menyita uang itu sebagai barang bukti.
Selain Muzni Zakaria, KPK juga menetapkan Muhammad Yamin Kahar selaku pemilik PT Dempo Bangun Bersama (DBB) sebagai tersangka pemberi suap.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna