Kata Jaksa Agung Saat Freddy Budiman Tak Masuk Hukuman Mati

Kata Jaksa Agung Saat Freddy Budiman Tak Masuk Hukuman Mati
Jaksa Agung HM Prasetyo. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Beredar kabar bahwa terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman tidak tercantum dalam daftar eksekusi mati jilid III. Pasalnya, gembong narkoba terbesar di Indonesia itu selalu mengupayakan proses hukum untuk menggugurkan status vonis matinya.

Menanggapi itu, Jaksa Agung M Prasetyo berkeinginan agar Freddy masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III. 

Dia mengklaim, pihaknya tengah mengusahakan Freddy di eksekusi pada tahun ini.

"Saya inginkan Freddy segera dieksekusi. Tentunya di sini perlu ketegasan dan kepastian dari sana sendiri karena selama ini katanya mau mengajukan upaya hukum PK (peninjauan kembali, red), ternyata mengulur waktu terus," ujar dia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (‎11/5).

Prasetyo menyebutkan, eksekusi mati jilid III pasti akan terealisasi. Hanya saja, Kejagung tidak mau ada terpidana mati yang belum mendapatkan hak hukumnya. Selain itu hingga sekarang pihaknya ‎masih menginventarisasi nama-nama yang akan didaftar.

"Tentunya kami tak mau menunggu terlalu lama. Kami akan pilih. Kami akan prioritaskan mana yang kejahatannya di luar batas toleransi," tandas dia. (Mg4/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News