Kata KPU Sabu Raijua soal Bupati Terpilih Ternyata Warga Negara AS
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu mengungkapkan bahwa Orient P Riwu Kore yang ternyata warga negara asing (WNA) mendaftar sebagai calon bupati Sabu Raijua menggunakan e-KTP Indonesia.
Oleh karena itu, KPU Sabu Raijua meloloskan Orient yang dianggap memenuhi syarat sebagai kontestan pilkada.
"KPU Sabu Raijua menyatakan (Orient, red) memenuhi syarat sebagai calon (kepala daerah), warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektroniknya," ujar Thomas saat dihubungi awak media, Rabu (3/2).
Namun, status kewarganegaraan Orient ternyata menuai polemik belakangan. Sebab, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengendus status pria kelahiran Kupang, 7 Oktober 1964 itu sebagai WN Amerika Serikat (AS).
Terkait kemungkinan status Orient sebagai bupati terpilih Sabu Raijua dibatalkan, Thomas tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Sebab, pembatalan calon bupati/wali kota ataupun gubernur terpilih bukan kewenangan KPU daerah.
Thomas menegaskan, Orient telah melewati tahap penjaringan hingga akhirnya menang pilkada dan menjadi bupati terpilih.
"Dalam artian dari keseluruhan tahapan yang dilakukan oleh KPU telah menyatakan peresmian dan pengangkatan pasangan calon terpilih," tutur dia.(ast/jpnn)
Orient P Riwu Kore sebagai kontestan Pilkada Sabu Raijua telah mengikuti seluruh proses dan dianggap memenuhi syarat meski ternyata berpaspor AS.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini