Kata Pengacara, Persidangan Tak Bisa Buktikan Ariesman Suap Sanusi

Kata Pengacara, Persidangan Tak Bisa Buktikan Ariesman Suap Sanusi
Ariesman Widjaja. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Adardam Achyar, pengacara mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, tidak sependapat dengan majelis hakim terkait vonis yang diberikan kepada kliennya. 

Namun demikian, kata dia, kliennya saat ini masih pikir-pikir atas vonis tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan itu.

“Kami tidak sependapat dengan majelis hakim," kata Adardam usai sidang pembacaan vonis Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9).

Menurut Adardam, fakta di persidangan tidak bisa membuktikan bahwa Ariesman memberikan uang ke anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi untuk memengaruhi pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Adardam mengatakan, tidak ada rekaman, sadapan, atau alat bukti lain yang bisa membuktikan adanya pembicaraan antara Sanusi dan Ariesman maupun lainnya terkait pembahasan raperda.

Adardam menegaskan, yang benar adalah Ariesman hanya ingin membantu Sanusi yang mau maju menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta.

“Melakukan sesuatu yang baik di waktu yang salah bisa saja dipersalahkan. Dan itulah yang terjadi dengan Pak Ariesman saat ini,” kata Adardam.

Ariesman, lanjut Adardam, tidak punya motif untuk mengubah isi pasal di raperda tersebut, khususnya terkait tambahan kontribusi yang diminta Pemprov Jakarta sebesar 15 persen dari harga NJOP dikalikan luas wilayah reklamasi.

JAKARTA - Adardam Achyar, pengacara mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, tidak sependapat dengan majelis hakim terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News