Kata Polisi soal Perkembangan Terkini Pelapor Herman Hery

Kata Polisi soal Perkembangan Terkini Pelapor Herman Hery
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) belum bisa menentukan status anggota Komisi III DPR Herman Hery yang menjadi terlapor kasus dugaan penganiayaan. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan, pihaknya belum bisa menentukan siapa pelaku kasus itu.

“Saya tidak berbicara ini subjeknya siapa ya, karena ini masih dalam proses. Ini kan baru pihak korban yang kami periksa,” kata dia di Polres Metro Jaksel, Senin (25/6).

Stefanus menegaskan, pihaknya fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini polisi sudah memeriksa tiga saksi, yakni Ronny Yuniarto Kosasih selaku pelapor, istrinya dan asisten rumah tangganya.

Sebelumnya Ronny melaporkan Herman atas dasar dugaan pengeroyokan. Peristiwanya terjadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Stefanus menambahkan, jika terlapor ternyata tak terbukti sebagaimana laporan pelapor, maka bisa saja menyampaikan laporan balik. Sebab, semua pihak berhak melapor ke polisi.

“Kalau memang subjek-subjek merasa tidak terima, ya mungkin mereka akan melapor. Tapi itu kan kembali ke masing-masing,” kata dia.(mg1/jpnn)


Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) belum bisa menentukan status anggota Komisi III DPR Herman Hery yang menjadi terlapor kasus dugaan penganiayaan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News