Kawasan Berikat Terus Ditata
Dilakukan Awal Tahun, Jaga Industri Dalam Negeri
Senin, 02 Januari 2012 – 02:12 WIB
Disamping itu, sub kontrak dalam kawasan berikat bisa ditata dengan baik. "Kawasan berikat itu harus naik kelas, lahan kurang dari satu hektare itu masuk kawasan industri," terang Hatta.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Matowardojo mengungkapkan, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.04/2011 tentang kawasan berikat bertujuan menertibkan kawasan pabean dan mengamankan penerimaan negara. "Intinya kita melihat dari sisi fiskal, yaitu untuk mengamankan penerimaan negara," katanya.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat 2.033 kawasan serta gudang berikat di Indonesia dan kondisi tersebut sangat berpotensi menimbulkan pemasok barang-barang impor tidak melakukan kewajiban dalam membayar bea masuk serta pajak dalam rangka impor, yaitu PPN dan PPh pasal 22.
Saat ini, kawasan berikat tersebut banyak yang tak lagi berorientasi kepada ekspor, bahkan menjual kepada industri domestik antara 25-30 persen dari total produksi. Padahal, kawasan ini seharusnya melakukan kegiatan pengolahan produk untuk ekspor.
JAKARTA - Pemerintah akan tetap melakukan penataan dan penertiban kawasan berikat mulai awal tahun ini. Keinginan pemerintah itu semata dimaksudkan
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Mengikuti Nikkei Forum 2024
- Moxa Hadir di FIF Group 35th Localicious, Banyak Gim Menarik
- Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp 20 Ribu
- Minyakita Diduga Palsu Beredar, Polisi Bergerak
- Cari KPR yang Instant Approval? Yuk Datang ke Amazing BRI REI Property Expo 2024
- Kelompok Dasawisma Pisang di Palembang Sulap TPS Liar Jadi Urban Farming lewat BRI Peduli-BRInita