Kawasan Berikat Terus Ditata
Dilakukan Awal Tahun, Jaga Industri Dalam Negeri
Senin, 02 Januari 2012 – 02:12 WIB

Kawasan Berikat Terus Ditata
"Jika sudah masuk terus menjual ke dalam negeri, kasihan dong sama yang di luar kawasan berikat yang selama ini kalau memasukkan barang ke Indonesia di pelabuhan harus kena bea masuk dan langsung bayar pajak PPn maupun PPh 22," paparnya.
Ia menjelaskan, peraturan ini akan menertibkan kawasan berikat yang tidak berada dalam wilayah pelabuhan serta mewajibkan kawasan berikat memiliki lahan seluas satu hektare agar pengawasan barang impor dapat lebih diperketat.
"Kalau jumlahnya lebih kecil (kurang dari satu hektare, Red), dalam waktu tiga tahun kita minta supaya masuk ke kawasan industri supaya bisa dijaga. Best practice, kawasan berikat itu harusnya di pelabuhan," tutur Agus.
Menurutnya, upaya penyelundupan tersebut harus diminimalisir guna melindungi pasar dalam negeri. Selain itu, barang impor yang masuk ke Indonesia harus membayar bea dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
JAKARTA - Pemerintah akan tetap melakukan penataan dan penertiban kawasan berikat mulai awal tahun ini. Keinginan pemerintah itu semata dimaksudkan
BERITA TERKAIT
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan