KBRI Standardisasi Gaji TKI di Singapura
Senin, 10 November 2008 – 09:55 WIB

KBRI Standardisasi Gaji TKI di Singapura
''Kalau menyalahi kontrak, di sini hukumannya berat dan tegas. Sebelum mempekerjakan TKI, majikan harus menyerahkan SGD 5 ribu (Rp 37 juta) sebagai security deposit,'' ujar Wardana. Uang jaminan itu disita MoM (Depnaker Singapura, Red) jika ada pelanggaran oleh majikan. ''Itu akan diberikan ke PLRT jika majikan merugikan,'' sambung pria asal Klaten tersebut.
Sama dengan di Malaysia, domestic worker di Singapura didominasi TKI. Di antara 160 ribu PLRT di negara pulau itu, yang 80 ribu adalah WNI.(eri/oki)
SINGAPURA - Meski kepedihan nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) seperti tidak pernah berujung, upaya untuk meningkatkan daya tawar terus dilakukan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan