KBRI Standardisasi Gaji TKI di Singapura
Senin, 10 November 2008 – 09:55 WIB
''Kalau menyalahi kontrak, di sini hukumannya berat dan tegas. Sebelum mempekerjakan TKI, majikan harus menyerahkan SGD 5 ribu (Rp 37 juta) sebagai security deposit,'' ujar Wardana. Uang jaminan itu disita MoM (Depnaker Singapura, Red) jika ada pelanggaran oleh majikan. ''Itu akan diberikan ke PLRT jika majikan merugikan,'' sambung pria asal Klaten tersebut.
Sama dengan di Malaysia, domestic worker di Singapura didominasi TKI. Di antara 160 ribu PLRT di negara pulau itu, yang 80 ribu adalah WNI.(eri/oki)
SINGAPURA - Meski kepedihan nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) seperti tidak pernah berujung, upaya untuk meningkatkan daya tawar terus dilakukan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Konon Ada Bukti Percakapan Agak Sensitif
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Para Honorer Satpol PP
- Begini Cara Pemda agar Bisa Membayar Gaji PPPK, Oalah
- 750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
- BSKDN Kemendagri Dorong Pengelolaan Keuangan Transparan & Akuntabel
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini