KBRI Standardisasi Gaji TKI di Singapura
Senin, 10 November 2008 – 09:55 WIB
SINGAPURA - Meski kepedihan nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) seperti tidak pernah berujung, upaya untuk meningkatkan daya tawar terus dilakukan. Di Singapura, KBRI mewajibkan pembuatan setiap kontrak baru TKI dimediatori langsung oleh KBRI. Jadi, bukan hanya oleh TKI, majikan, dan agen penyalurnya. Bahkan, ada yang sudah mendapatkan SGD 680-SGD 1.000 (Rp 5 juta-Rp 7,5 juta) per bulan. Menurut penerima Piagam Pelopor Pelayanan Prima 2008 itu, kontrak tersebut juga diketahui Departemen Tenaga Kerja Singapura. Oleh otoritas Singapura, kontrak tersebut dijadikan pegangan jika kelak sang majikan ingkar janji. Kontrak kerja itu sebelumnya juga disahkan di hadapan notaris publik. Dulu ada biaya notaris SGD 140, namun kini sudah digratiskan.
Duta Besar RI untuk Singapura Wardana mengatakan, dalam proses negosiasi antara penata laksana rumah tangga (PLRT, sebutan TKI yang berprofesi PRT) dan majikan diterapkan standar gaji. Dulu tidak pernah ada standardisasi gaji PLRT. Para PLRT yang baru tiba di Singapura rata-rata hanya menerima SGD 280 (sekitar Rp 2,1 juta) per bulan.
Kini, dalam kontrak antara PLRT dan majikan yang harus disaksikan dan ditandatangani di KBRI, gaji standar PLRT dipatok SGD 350 (sekitar Rp 2,6 juta). ''Bagi mereka yang telah bekerja dua tahun, gajinya selalu naik,'' ujar Wardana di KBRI Singapura yang baru mendapatkan Piala Citra Pelayanan Prima dari presiden RI kemarin (9/11).
Baca Juga:
SINGAPURA - Meski kepedihan nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) seperti tidak pernah berujung, upaya untuk meningkatkan daya tawar terus dilakukan.
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda