Ke Riau Bawa Putusan MA, Jaksa KPK Jebloskan Mantan Bupati Kuansing ke Penjara

Ke Riau Bawa Putusan MA, Jaksa KPK Jebloskan Mantan Bupati Kuansing ke Penjara
Jaksa eksekutor KPK menyerahkan dokumen eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Andi Putra di Rutan Kelas I Pekanbaru, Riau, Kamis (8/6). Foto: dokumentasi KPK

Pertemuan Sudarso dengan Andi Putra menyepakati perpanjangan HGU untuk PT Adimulia Agrolestari di di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir.?

Namun, perpanjangan itu tidak gratis. Adimulia Agrolestari diminta menyetorkan uang kepada Andi.

Sudarso pun melaporkan permintaan itu kepada Frank Wijaya yang langsung menyetujuinya dan memberikan uang kepada Andi Putra agar perpanjangan HGU Adimulia Agrolestari segera diterbitkan.

Masih pada September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma.

Sudarso kembali melaporkan permintaan itu kepada Frank Wijaya yang bersedia memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya pada 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp 500 juta ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Sudarso menyuruh Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Deli Iswanto selaku sopir bagi Andi Putra.

Pada 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari mencairkan uang sebesar Rp 250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra.

Mantan Bupati Kuansing Andi Putra yang menjadi terpidana perkara suap mulai menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News