Ke Riau Bawa Putusan MA, Jaksa KPK Jebloskan Mantan Bupati Kuansing ke Penjara

Ke Riau Bawa Putusan MA, Jaksa KPK Jebloskan Mantan Bupati Kuansing ke Penjara
Jaksa eksekutor KPK menyerahkan dokumen eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Andi Putra di Rutan Kelas I Pekanbaru, Riau, Kamis (8/6). Foto: dokumentasi KPK

Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra menggunakan mobil Toyota Hilux berwarna putih dengan nomor polisi BK 8900 AAL.

Namun, setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim KPK.

Karena Sudarso dibekuk KPK, Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta ke rekening PT Adimulia Agrolestari.

KPK pun menjerat Sudarso sebagai penyuap, sedangkan Andi Putra sebagai penerima suapnya. Kasus itu juga menjerat mantan Kepala Kanwil BPN Riau Muhammad Syahrir.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun tujuh bulan plus denda Rp 200 juta kepada Andi Putra.

Hukuman itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Riau. Namun, Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi mengorting hukuman itu menjadi empat tahun penjara.

“Terpidana juga berkewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta,” ujar Ali Fikri.(mcr36/jpnn.com)


Mantan Bupati Kuansing Andi Putra yang menjadi terpidana perkara suap mulai menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru.


Redaktur : Antoni
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News