Ke Riau Bawa Putusan MA, Jaksa KPK Jebloskan Mantan Bupati Kuansing ke Penjara

Ke Riau Bawa Putusan MA, Jaksa KPK Jebloskan Mantan Bupati Kuansing ke Penjara
Jaksa eksekutor KPK menyerahkan dokumen eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Andi Putra di Rutan Kelas I Pekanbaru, Riau, Kamis (8/6). Foto: dokumentasi KPK

jpnn.com, PEKANBARU - Jaksa eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Rutan Kelas I Pekanbaru, Riau.

Andi Putra merupakan terpidana kasus suap pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).

Politikus kelahiran 12 April 1987 itu dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman selama 4 tahun penjara, dikurangi masa penahanan. ?

"Hari ini jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Andi Putra ke Rutan Kelas I Pekanbaru," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis  (8/6).

Jaksa KPK mendakwa Andi Putra menerima suap dari Sudarso selaku general manager PT Adimulia Agrolestari. Suap itu diberikan pada September-Oktober 2021 saat Andi masih aktif sebagai bupati.

Tujuan suap itu ialah demi perpanjangan izin HGU kebun sawit PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir pada 2024.

Komisaris sekaligus pemilik PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya memerintahkan Sudarso mengurus perpanjangan GHU itu.

Syahdan, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari. Memang Sudarso mengenal Andi Putra sejak politikus Partai Golkar itu masih menjadi ketua DPRD Kuansing.

Mantan Bupati Kuansing Andi Putra yang menjadi terpidana perkara suap mulai menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News