Ke Sekolah, Anak Polisi Harus Diantar
jpnn.com - GUNUNGKIDUL - Maraknya kecelakaan maut yang melibatkan anak-anak di bawah umur membuat jajaran polisi di beberapa daerah mulai bertindak. Selain kerap menggelar razia, korps lalu lintas Polres Gunungkidul, Jogjakarta mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor untuk anak-anak polisi.
Pembatasan tersebut berlaku bagi anak polisi yang belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Mereka harus diantar ketika pergi ke sekolah. "Pembatasan pelajar menggunakan kendaraan bermotor dimulai dari anak anggota polisi. Keluarga polisi harus menjadi contoh," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnain.
Agar instruksinya benar-benar terlaksana, dalam apel pagi selalu dilakukan evaluasi menyeluruh. Meski belum ada kejelsan sanki yang diberikan jika terbukti melanggar aturan itu, Faried mengaku dirinya sangat serius dengan kebijakan yang dikeluarkannya itu.
Menurut Faried, pembatasan kendaraan itu sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan anak baru gede (ABG). Aturan itu hanya diberlakukan untuk internal kepolisian. Sedangkan jika diberlakukan untuk masyarakat luas harus ada pertimbangan yang lainnya.
"Sarana transportasi di Gunungkidul belum merata sehingga orang tua memfasilitasi anaknya dengan kendraan bermotor," kata dia. (gun/iwa/mas)
GUNUNGKIDUL - Maraknya kecelakaan maut yang melibatkan anak-anak di bawah umur membuat jajaran polisi di beberapa daerah mulai bertindak. Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi