Kebebasan Beragama dengan Dua Sisi

Kebebasan Beragama dengan Dua Sisi
Kebebasan Beragama dengan Dua Sisi
WASHINGTON DC - Negeri Paman Sam (AS) berada di persimpangan terkait dengan wacana pembakaran Alquran oleh Gereja Dove World Outreach Center (DWOC), sekte kecil dengan umat cuma 50 orang. Konstitusi Amerika menegaskan bahwa negeri itu sekularisme, atau memisahkan antara urusan pemerintahan dan agama.

Konstitusi Amerika menjamin kebebasan berbicara setiap warganya, sekaligus menghormati kebebasan mempraktikkan agamanya. Banyak pihak juga menegaskan bahwa kebebasan menyatakan ekspresi serupa tidak bisa dikriminalisasikan. Mereka merujuk ke preambule Konstitusi Amerika yang dengan tegas menyebut bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap individu untuk mengekspresikan pendapatnya.

Namun, Jaksa Agung Amerika Serikat Eric Holder secara tegas mengatakan bahwa jika terjadi pembakaran, siapa pun pelakunya, akan ditangkap. Artinya, pembakaran kitab suci jelas dikategorikan tindakan kriminal. Tetapi sebelum tindakan pembakaran terjadi, tetap saja polisi tidak bisa melakukan penangkapan, walaupun wacana itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Ini mungkin tidak bukan termasuk tindakan kriminal. Namun, pembakaran Alquran sudah melanggar nilai-nilai kesopanan yang berlaku di Amerika," ujar Ketua Advokat Muslim AS, Farhana Khera, mengutip pernyataan Holder seusai bertemu di kantornya pada 9 September. (cak/c2/dos)

WASHINGTON DC - Negeri Paman Sam (AS) berada di persimpangan terkait dengan wacana pembakaran Alquran oleh Gereja Dove World Outreach Center (DWOC),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News