Kebebasan Disalahgunakan untuk Sebarkan Hoaks dan Fitnah

Refleksi 20 Tahun Reformasi

Kebebasan Disalahgunakan untuk Sebarkan Hoaks dan Fitnah
Wakil Ketua MPR Mahyudin saat Sosialisasi Empat Pilar MPR di STIE Muhammadiyah Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, Selasa (22/5/2018). Foto: Humas MPR

"Karena itu hari ini kami ada di kampus-kampus dengan harapan generasi muda bisa menjadi generasi emas di masa mendatang dan membuat Indonesia lebih baik lagi," tutupnya. (adv/jpnn)

 


Wakil Ketua MPR Mahyudin menilai, salah satu hal positif 20 tahun era reformasi adalah kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News