Keberadaan Pedagang Sayur Keliling Mulai Terancam

Keberadaan Pedagang Sayur Keliling Mulai Terancam
Pedagang sayur keliling. Foto: JPG/Fajar

jpnn.com, MALINAU - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara akan menertibkan pedagang sayur dan ikan keliling di wilayah tersebut.

Itu dilakukan demi mendorong jalannya ketertiban khususnya di Kabupaten Malinau dan mengimplementasikan perda yang telah disahkan.

Terkait mata pencaharian setiap individu memang selalu berbeda-beda sesuai keahlian dan keberuntungan masing-masing.

Untuk itu dalam rangka mengantisipasi lonjakan pendatang yang biasanya terbawa oleh salah satu anggota keluarga pedagang usai lebaran khususnya pedagang keliling diharapkan tidak terjadi di Kabupaten Malinau.

Hal ini diungkapkan Syahrir, salah satu warga Malinau pada awak media ini.

“Bagaimana jika dalam arus mudik Lebaran ini orang yang mudik ke kampung halaman (khususnya pedagang keliling) biasanya latah atau mengajak sanak saudaranya saat kembali bermigrasi kesuatu wilayah atau daerah dan di Malinau sendiri sudah banyak contohnya dan tujuanya berbenturan dengan peraturan daerah setempat misalnya,” ucapnya.

Emang Mering selaku Kepala Dinas Disperindakop Malinau beberapa waktu lalu menjelaskan ini terkait perlindungan pedagang yang juga sudah diatur dalam peraturan. Untuk pedagang keliling tidak diperbolehkan.

“Kami sudah mempunyai ketentuan hukum terkait masalah pasar sudah diatur oleh pemerintah daerah, yaitu penertiban pedagang sayur keliling dan ikan yang masih beroperasi karena pemerintah daerah sudah menyiapkan sarana pasar Induk salah satunya untuk berjualan,” jelasnya.

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara akan menertibkan pedagang sayur dan ikan keliling di wilayah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News