Keberatan Didakwa Korupsi, Kontraktor Simulator Siapkan Eksepsi

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi proyek Driving Simulator SIM Roda Dua dan Empat Korlantas Polri tahun 2011, Budi Susanto, merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu pun akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Saya mengerti (dakwaan), tapi saya akan mengajukan eksepsi minggu depan," ujar Budi di hadapan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/9).
Majelis Hakim yang diketuai Amin Ismanto lantas mengakomodir keberatan Budi. "Baik karena itu hak terdakwa," kata Amin.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan nota keberatan Budi. "Kami putuskan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi," ujar Amin.
Sebelumnya, Budi didakwa korupsi Rp 88,4 miliar. Budi didakwa memperkaya diri dan orang lain, termasuk Irjen (Pol) Djoko Susilo.
Budi diduga telah merekayasa proses lelang proyek driving simulator senilai Rp 198 miliar. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 144,9 miliar.(boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi proyek Driving Simulator SIM Roda Dua dan Empat Korlantas Polri tahun 2011, Budi Susanto, merasa keberatan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia