Keberatan Ditolak, Jaksa Minta Persidangan Susi Tur Dilanjutkan

Keberatan Ditolak, Jaksa Minta Persidangan Susi Tur Dilanjutkan
Terdakwa suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Susi Tur Andayani menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (3/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh keberatan yang sebelumnya diajukan terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) Susi Tur Andayani dalam nota keberatannya, (eksepsi).

Susi Tur adalah pengacara  yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk pengurusan pilkada Lebak.

"Menolak seluruh keberatan tim penasihat hukum," kata jaksa Edy Hartoyo dalam sidang Tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi Susi Tur di Pengadilan Tipikor, Senin (3/3).

Sebelumnya, pekan lalu Susi Tur, menolak dakwaan jaksa yang ditujukan padanya. Dakwaan dianggap tidak sinkron dengan fakta sebenarnya.

Namun, dalam uraiannya, jaksa meyakini jika surat dakwaannya sudah cermat, jelas dan lengkap. Identitas terdakwa serta jenis tindak pidana yang didakwakan kepada Susi Tur sudah diurai dalam dakwaan.

"Menurut hemat kami, surat dakwaan tersebut sudah cukup cermat, jelas dan lengkap," tegas Jaksa.

Seperti diketahui, Susi yang berprofesi sebagai advokat didakwa bersama-sama dengan Akil melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima uang Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Tujuan pemberian uang itu supaya MK mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak 2013. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh keberatan yang sebelumnya diajukan terdakwa kasus dugaan suap di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News