Kedok 'AKP Ahmad Jamiludin' Terbongkar, Nih Orangnya

Kedok 'AKP Ahmad Jamiludin' Terbongkar, Nih Orangnya
Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota menggiring seorang laki-laki warga Kabupaten Madiun yang mengaku sebagai anggota Polri (kanan), Kamis (23/9). Modus penipuan tersangka telah merugikan korban hingga Rp 68 juta. Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

jpnn.com, MADIUN - Aris Danan Tri Jatmiko, warga Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, harus meringkuk di balik jeruji besi.

Dia diringkus Satreskrim Polres Madiun Kota karena telah melakukan penipuan hingga merugikan korbannya puluhan juta rupiah.

Modus yang dilakukan tersangka dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Tersangka melakukan aksinya tersebut sejak 2019 dan ditangkap pada 9 September 2021.

"Jadi tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dengan nama Ahmad Jamiludin dan bertugas di Satuan Reskrim Polres Madiun Kota," ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat menggelar pers rilis, Kamis.

Aksi penipuan tersangka berakhir setelah korban bernama Edy Gunarso, warga Desa Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, melapor ke Polres Madiun Kota.

Berdasarkan keterangan korban, tersangka mengaku dapat membantu menagihkan utang hingga memasukkan seseorang untuk bekerja di instansi pemerintah.

Dari korban Edy yang berprofesi sebagai guru tersebut, tersangka berhasil menipu hingga Rp 68 juta lebih.

Aris Danan Tri Jatmiko mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News