Kedok 'AKP Ahmad Jamiludin' Terbongkar, Nih Orangnya

jpnn.com, MADIUN - Aris Danan Tri Jatmiko, warga Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, harus meringkuk di balik jeruji besi.
Dia diringkus Satreskrim Polres Madiun Kota karena telah melakukan penipuan hingga merugikan korbannya puluhan juta rupiah.
Modus yang dilakukan tersangka dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Tersangka melakukan aksinya tersebut sejak 2019 dan ditangkap pada 9 September 2021.
"Jadi tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dengan nama Ahmad Jamiludin dan bertugas di Satuan Reskrim Polres Madiun Kota," ungkap Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat menggelar pers rilis, Kamis.
Aksi penipuan tersangka berakhir setelah korban bernama Edy Gunarso, warga Desa Kraton, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, melapor ke Polres Madiun Kota.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka mengaku dapat membantu menagihkan utang hingga memasukkan seseorang untuk bekerja di instansi pemerintah.
Dari korban Edy yang berprofesi sebagai guru tersebut, tersangka berhasil menipu hingga Rp 68 juta lebih.
Aris Danan Tri Jatmiko mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini