Kejadian yang Dialami Romauli Boru Bisa jadi Pelajaran, Waspada

Kejadian yang Dialami Romauli Boru Bisa jadi Pelajaran, Waspada
Ilustrasi pelaku ditangkap polisi. Foto: Antara

Korban kemudian mendatangi rumah pelaku, namun pelaku mengaku bahwa mobil itu sudah dipinjamkan kepada seorang wanita bernama Depi.

Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggelapkan mobil korban dan meminjamkannya kepada Depi. Namun pelaku tidak tahu ke mana mobil itu dibawa," katanya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)

Romauli Boru Tambunan melaporkan FT ke polisi atas dugaan pencurian mobil dengan modus rental.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News