Kejadian yang Dialami Romauli Boru Bisa jadi Pelajaran, Waspada
Senin, 26 Juli 2021 – 00:52 WIB
Korban kemudian mendatangi rumah pelaku, namun pelaku mengaku bahwa mobil itu sudah dipinjamkan kepada seorang wanita bernama Depi.
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggelapkan mobil korban dan meminjamkannya kepada Depi. Namun pelaku tidak tahu ke mana mobil itu dibawa," katanya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Romauli Boru Tambunan melaporkan FT ke polisi atas dugaan pencurian mobil dengan modus rental.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh