Kejadian yang Dialami Romauli Boru Bisa jadi Pelajaran, Waspada
Senin, 26 Juli 2021 – 00:52 WIB

Ilustrasi pelaku ditangkap polisi. Foto: Antara
Korban kemudian mendatangi rumah pelaku, namun pelaku mengaku bahwa mobil itu sudah dipinjamkan kepada seorang wanita bernama Depi.
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggelapkan mobil korban dan meminjamkannya kepada Depi. Namun pelaku tidak tahu ke mana mobil itu dibawa," katanya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Romauli Boru Tambunan melaporkan FT ke polisi atas dugaan pencurian mobil dengan modus rental.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky