Kejagung Bakal Lawan Putusan Praperadilan soal Korupsi Chevron
Senin, 03 Desember 2012 – 19:01 WIB
Seperti diketahui, empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang mengajukan praperadilan adalah Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Widodo, dan Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan Bachtiar Abdul Fattah. Lewat persidangan yang digelar terpisah, gugatan mereka dikabulkan hakim tunggal.
Baca Juga:
Hakum Suko Harsono yang menyidangkan Bachtiar menyebut penetapan tersangka pemohon tak sah karena tak dilengkapi bukti cukup. Karenanya, kejaksaan selaku termohon diminta membebaskan Bachtiar. Hal serupa diputus hakim tunggal lain yang memnyidangkan Endah, Widodo, dan Kukuh. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat melawan putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan yang membebaskan empat tersangka korupsi bioremadiasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Penerapan Green Jobs, Sekjen Kemnaker: Tak Bisa Dihindari & Sangat Prioritas
- ACSS 2024: Peneliti Indonesia Paparkan Strategi Mengatasi Masalah Merokok
- Kebakaran Melanda 13 Rumah Tinggal di Palmerah Jakarta Barat
- Bigo Live Masih Dipakai untuk Siaran Konten Dewasa, Waduh
- Tahun Ini, 292 Pegawai-Pejabat Kemenkeu Pindah ke IKN
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!