Kejagung Bakal Lawan Putusan Praperadilan soal Korupsi Chevron

Kejagung Bakal Lawan Putusan Praperadilan soal Korupsi Chevron
Kejagung Bakal Lawan Putusan Praperadilan soal Korupsi Chevron
Seperti diketahui, empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang mengajukan praperadilan adalah Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Widodo, dan Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan Bachtiar Abdul Fattah.

Lewat persidangan yang digelar terpisah, gugatan mereka dikabulkan hakim tunggal.

Hakum Suko Harsono yang  menyidangkan Bachtiar menyebut penetapan tersangka pemohon tak sah karena tak dilengkapi bukti cukup. Karenanya, kejaksaan selaku termohon diminta membebaskan Bachtiar. Hal serupa diputus hakim tunggal lain yang memnyidangkan Endah, Widodo, dan Kukuh. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat melawan putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan yang membebaskan empat tersangka korupsi bioremadiasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News