Kejagung Bantah Penahanan Bupati Talaud Terkait Pilkada
Jumat, 23 Juli 2010 – 04:40 WIB

Kejagung Bantah Penahanan Bupati Talaud Terkait Pilkada
JAKARTA --Penahanan Bupati Talaud Elly Lasut tidak ada kaitannya dengan pemilukada Talaud. Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, penahanan tersebut juga sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
"Ditahan atau tidak itu kewenangan Kajatinya, kan yang melakukan proses hukum mereka. Kalau sekarang ditahan karena berkasnya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Apalagi ada bukti tambahan yang menguatkan penahanan tersebut," ujarnya kepada JPNN, Kamis (22/7).
Baca Juga:
Mengenai dugaan adanya keterkaitan dengan pilkada, Didiek membantahnya. "Ini kasus hukumnya sudah lama kok diincar pihak Kejaksaan. Bukan tiba-tiba nongol." Kalau sekarang bertepatan dengan penyelengaraan pilkada, katanya, itu hanya kebetulan saja. "Kan perintah presiden agar menuntaskan penyelesaian kasus korupsi setuntas-tuntasnya. Seluruh aparatur Kejaksaan harus patuh, kalau tidak jabatan kajati dipertaruhkan," ucapnya.
Kasus Elly ini sudah pernah direvisi KPK pada 2008 lalu. Hal ini dibenarkan Jubir KPK Johan Budi SP. "Kasus Bupati Talaud sudah pernah kita supervisi. Namun karena kasusnya sudah ditangani Kejaksaan makanya KPK tidak bisa melakukan penyelidikan. Kecuali kalau kasus ini dihentikan oleh Kejaksaan, maka bisa ditinjau ulang oleh KPK," tandasnya.
JAKARTA --Penahanan Bupati Talaud Elly Lasut tidak ada kaitannya dengan pemilukada Talaud. Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, penahanan
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen