Kejagung Bimbang Terima Duit Joker
Pengembalian Dana Cessie Rp 546 Miliar
Kamis, 26 Juni 2008 – 11:47 WIB

Kejagung Bimbang Terima Duit Joker
Atas putusan itu, Kejagung berupaya mengajukan PK. Alasan lain adalah untuk persamaan hukum. Pasalnya dalam kasus yang sama, mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Pande Lubis justru dijatuhi vonis empat tahun oleh MA. Sementara Sjaril Sabirin juga bebas. (fal/kim)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak ingin gegabah menerima tawaran pengembalian uang Rp 546 miliar dalam kasus dana cessie (hak tagih) Bank Bali dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Legislator Singgung Soal RKUHAP
- Program MBG Dinilai Efektif, Tetapi Rawan Jadi Proyek Titipan
- Dikunjungi Presiden Prabowo, Murid SDN Cimahpar 5: Enggak Masuk Siang Lagi
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Kondisi Gus Alam Setelah Tabrakan di Tol Pemalang, Patah Tulang & Masuk ICU
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar