Kejagung Diduga Main Mata dengan Oknum Sarinah

Kejagung Diduga Main Mata dengan Oknum Sarinah
Jaksa Agung, M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pelapor dugaan korupsi PT Sarinah (persero), Ferry Pasaribu, meminta tanggungjawab Kejaksaan Agung atas bocornya laporan tersebut ke direksi PT Sarinah. 

Sebab, akibat bocornya pelaporan itu, Ferry pun kehilangan pekerjaan alias dipecat. Ferry sebelumnya merupakan General Manager Divisi Sistem Manajemen dan Informasi Teknologi PT Sarinah. 

Ferry meminta Kejagung menjelaskan dan mengusut bocornya laporan yang dilayangkannya pada 23 April 2015 lalu tersebut. 

Kuasa hukum Ferry dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menduga ada kerjasama antara oknum Kejagung dengan oknum PT Sarinah, sehingga menyebabkan identitas pelapor alias whistleblower, yakni Ferry ketahuan.

Menurut Nelson, kliennya yang sudah bekerja di PT Sarinah kurang lebih 23 tahun harus menjadi pengangguran karena masalah ini. Untuk itulah, Nelson meminta Kejagung bertanggungjawab atas apa yang dialami Ferry.

Sebab, Nelson menilai bocornya pelaporan itu juga melanggar Undang-undang nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menjelaskan bahwa setiap pelapor tindak pidana itu wajib dilindungi identitasnya.

"Kalau sudah kaya begini pasti ya ada (oknum) jaksa yang melanggar. Itu harus dikenakan sanksi," kata Nelson, Selasa (22/9) di Kejagung.

Dia pun mengatakan, tindakan oknum-oknum tersebut akan menakutkan pegawai negeri sipil yang bersih untuk melapor dugaan korupsi. Sebab, kata Nelson, mereka khawatir nanti kalau melapor identitasnya dibocorkan.

JAKARTA - Pelapor dugaan korupsi PT Sarinah (persero), Ferry Pasaribu, meminta tanggungjawab Kejaksaan Agung atas bocornya laporan tersebut ke direksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News