Kejagung Garap 18 Anggota TNI dan 16 Polisi di Kasus Pelanggaran HAM Paniai

Kejagung Garap 18 Anggota TNI dan 16 Polisi di Kasus Pelanggaran HAM Paniai
Ilustrasi kejagung periksa anggota TNI/Polri. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Pemeriksaan untuk melengkapi pemberkasan hari ini," imbuh Ketut.

Penyidikan dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai dimulai sejak 3 Desember 2021 melalui Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

"Penyidikan dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan, yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai, Papua, tahun 2014," jelas Ketut.

Menurut Ketut, Korps Adhyaksa mendalami dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai merujuk pada Pasal 42 Ayat (1) Juncto Pasal 9 huruf a, h, Juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Peristiwa Paniai terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014. Ketika itu, warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.

Dalam peristiwa itu, empat pelajar tewas di tempat seusai ditembak pasukan gabungan militer.

Sementara itu, satu orang lain tewas usai mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.

Dalam peristiwa tersebut, 17 orang lainnya luka-luka. (cuy/jpnn)


Penyidik Kejagung memerika sejumlah saksi dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat terkait insiden di Paniai, Papua pada 2014 lalu.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News