Kejagung Kembalikan Berkas Pelolos Gayus

Kejagung Kembalikan Berkas Pelolos Gayus
Sidang lanjutan kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/12). Foto : Arun/jpnn
Seperti diketahui, seluruh tersangka dijerat tuduhan melanggar undang-undang korupsi yakni pasal penyuapan. Kesembilan anggota Brimob diduga kuat dengan sengaja memberikan peluang bagi Gayus untuk keluar masuk Rutan sejak Juli sampai November 2010 dengan iming-iming menerima uang jutaan sampai ratusan juta. (pra/jpnn)


JAKARTA- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Kelapa Dua ke penyidik Bareskrim Mabes


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News