Kejagung Kembalikan Berkas Pelolos Gayus
Senin, 06 Desember 2010 – 22:22 WIB
Seperti diketahui, seluruh tersangka dijerat tuduhan melanggar undang-undang korupsi yakni pasal penyuapan. Kesembilan anggota Brimob diduga kuat dengan sengaja memberikan peluang bagi Gayus untuk keluar masuk Rutan sejak Juli sampai November 2010 dengan iming-iming menerima uang jutaan sampai ratusan juta. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob Kelapa Dua ke penyidik Bareskrim Mabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Tawuran di Jakarta Utara, Satu Orang Kena Tebasan Senjata Tajam
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya