Kejagung Pastikan Kasasi Putusan Bebas Eks Dirut Merpati
Senin, 04 Maret 2013 – 04:46 WIB
JAKARTA - Sesuai dugaan sejumlah kalangan, Kejaksaan Agung tidak menerima begitu saja putusan bebas terhadap mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan. Kejagung memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 19 Februari lalu. Itu berarti, batas akhir pengajuan kasasi terhadap putusan tersebut adalah Rabu (6/3) mendatang. Dengan asumsi, salinan putusan diterima JPU sehari setelah putusan dibacakan. Jika lebih dari waktu tersebut, maka dianggap tidak mengajukan kasasi.
Kepastian mengajukan kasasi itu disampaikan Jampidsus Andhi Nirwanto saat dikonfirmasi, Minggu (3/3). Menurutnya, Kejagung telah menerima salinan putusan tersebut dari pengadilan tipikor. "Jaksa (Penuntut Umum) sudah melaporkan bahwa akan mengambil sikap mengajukan kasasi," ujarnya.
Namun, dia mengatakan belum mengetahui apakah permohonan kasasi tersebut sudah diajukan atau belum. Yang jelas, lanjut dia, sesuai prosedur normal pengajuan itu harus dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari setelah salinan putusan diterima.
Baca Juga:
JAKARTA - Sesuai dugaan sejumlah kalangan, Kejaksaan Agung tidak menerima begitu saja putusan bebas terhadap mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan.
BERITA TERKAIT
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik