Kejagung Pastikan Kasasi Putusan Bebas Eks Dirut Merpati

Kejagung Pastikan Kasasi Putusan Bebas Eks Dirut Merpati
Kejagung Pastikan Kasasi Putusan Bebas Eks Dirut Merpati
JAKARTA - Sesuai dugaan sejumlah kalangan, Kejaksaan Agung tidak menerima begitu saja putusan bebas terhadap mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan. Kejagung memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 19 Februari lalu.

   

Kepastian mengajukan kasasi itu disampaikan Jampidsus Andhi Nirwanto saat dikonfirmasi, Minggu (3/3). Menurutnya, Kejagung telah menerima salinan putusan tersebut dari pengadilan tipikor. "Jaksa (Penuntut Umum) sudah melaporkan bahwa akan mengambil sikap mengajukan kasasi," ujarnya.

   

Namun, dia mengatakan belum mengetahui apakah permohonan kasasi tersebut sudah diajukan atau belum. Yang jelas, lanjut dia, sesuai prosedur normal pengajuan itu harus dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari setelah salinan putusan diterima.

      

Itu berarti, batas akhir pengajuan kasasi terhadap putusan tersebut adalah Rabu (6/3) mendatang. Dengan asumsi, salinan putusan diterima JPU sehari setelah putusan dibacakan. Jika lebih dari waktu tersebut, maka dianggap tidak mengajukan kasasi.

      

JAKARTA - Sesuai dugaan sejumlah kalangan, Kejaksaan Agung tidak menerima begitu saja putusan bebas terhadap mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News