Kejagung Pastikan Kasasi Putusan Bebas Eks Dirut Merpati
Senin, 04 Maret 2013 – 04:46 WIB
"Nanti setelah mengajukan, kami diberi waktu 14 hari lagi untuk mengajukan memori kasasinya. Waktunya sangat limitatif (terbatas), " kata Andhi.
Penegasan Andhi seolah menjawab tanda tanya mengenai sikap kejagung pascaputusan bebas tersebut. Sebab, sebelumnya sikap Kejagung selalu mengambang.
Sebagaimana diberitakan, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus bebas Hotasi dan bekas anak buahnya, Tony Sudjiarto. Hotasi dan Tony dinyatakan tidak terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.
Ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu membebaskan Hotasi dari segala dakwaan. Putusan tersebut membuat pengadilan Tipikor mencatat sejarah untuk kali pertama membebaskan terdakwa kasus korupsi. (byu)
JAKARTA - Sesuai dugaan sejumlah kalangan, Kejaksaan Agung tidak menerima begitu saja putusan bebas terhadap mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sekda Jateng Bicara Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama
- Kabar Gembira, Sumsel Buka Lowongan PPPK 2024 Bagi Sukarelawan Damkar
- Bersama Relawan Bakti BUMN, BTN Bergerak Melawan Bullying
- KLHK Perkuat Peran Generasi Muda dalam Upaya Konservasi Air
- Sulap Lahan Tidur jadi Produktif, Kodim Sleman Gandeng IMP 168