Kejagung Tahan Dua Tersangka

Kejagung Tahan Dua Tersangka
Kejagung Tahan Dua Tersangka
JAKARTA--Dua tersangka kasus proyek pengadaan Rapid Diagnosa Kit Flu Burung, Iwan Sofwan dan Musny Suatmodjo, harus meringkuk di dalam bui. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), diketuai Nur Rachmat, di Kantor Kejakgung, Jakarta, 15 Juli.

jpnn.com - Keduanya digiring dengan kendaraan khusus ke ruang tahanan Polres Jakarta Selatan dengan status tahanan titipan kejaksaan. Iwan keluar dari gedung Jampidsus didampingi pengacaranya, Freddy Simanungkalit, sambil menutupi wajahnya dengan jaket hitam. Sementara Musny keluar lebih dulu hanya didampingi petugas kejagung.

"Kami memang memutuskan keduanya ditahan untuk melancarkan proses penyidikan lanjutan," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy, di Kejagung, Selasa, 15 Juli.

Proyek rapid diagnosa kit dilangsungkan tahun 2006 lalu di Direktorat Jenderal Peternakan Dinas Pertanian. Proyek senilai Rp17,190 miliar tersebut untuk pengadaan 191 ribu unit rapid diagnosa kit flu burung. Pada pelaksanaannya, PT. Bio Farma ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai tawaran sebesar Rp14,898 miliar.

Penyidikan yang dilakukan kejaksaan menemukan sejumlah bukti kuat yang menunjukkan penetapan Bio Farma sebagai pemenang dikondisikan dengan cara merubah persyaratan teknis, yang dilakukan oleh tersangka Iwan yang bertindak selaku Ketua Pengadaan Rapid Diagnosa KIT dan tersangka Musny Suatmodjo selaku pejabat pembuat komitmen.

Bukan itu saja, diagnosa kit bermerek Rockeby yang diadakan oleh Bio Farma juga ternyata tidak berfungsi sama sekali. Sehingga, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp14,898 miliar.

Sejumlah saksi yang telah diperiksa diantaranya; Bambang Darmawan (irjen Deptan selaku auditor) Irwan Effendy (Kasubdit Peternakan Banten), Suyitno (Bagian Irjen deptan) Retno Widiastuty (anggota tim pengadaan rapid tes avian influenza).

Kuasa hukum Iwan dan Musny, Freddy Simanungkalit menilai keputusan kejaksaan yang melakukan penahanan terhadap kedua kliennya dianggap tidak beralasan. Pasalnya, Iwan dan Musny selama pemeriksaan cukup kooperatif.

"Kami menilai ada upaya pihak Kejakgung untuk melakukan hal-hal sensional yang menyebabkan klien kami langsung ditahan," tegas Freddy sambil buru-buru berlalu. (ysd)

Berita Selanjutnya:
Bayar PBB via E-banking

JAKARTA--Dua tersangka kasus proyek pengadaan Rapid Diagnosa Kit Flu Burung, Iwan Sofwan dan Musny Suatmodjo, harus meringkuk di dalam bui. Keduanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News