Kejagung Tangkap DPO Korupsi Kefamenanu di Surabaya
jpnn.com - JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jajaran petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap terpidana kasus korupsi, Johannes Usboko di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/9) malam.
Terpidana sejak Agustus 2011 lalu masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri.
"Tim berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar Pukul 20.20 WIB di rumah makan DUCK KING Lantai III GALAXY MALL Surabaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan elektroniknya, Rabu (11/9).
Menurut Untung, Johannes merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dump truck di Dinas Pemukiman Dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kabupaten Timor Tengah Utara (Kefamenanu) tahun anggaran 2008 dengan nilai kontrak sekitar Rp. 750.000.000.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, hingga Rabu malam terpidana masih berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(gir/jpnn)
JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jajaran petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar