Kejagung Tangkap DPO Korupsi Kefamenanu di Surabaya

Kejagung Tangkap DPO Korupsi Kefamenanu di Surabaya
Kejagung Tangkap DPO Korupsi Kefamenanu di Surabaya

jpnn.com - JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jajaran petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap terpidana kasus korupsi, Johannes Usboko di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/9) malam.

Terpidana sejak Agustus 2011 lalu masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri.

"Tim berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar Pukul 20.20 WIB di rumah makan DUCK KING Lantai III GALAXY MALL Surabaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan elektroniknya, Rabu (11/9).

Menurut Untung, Johannes merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dump truck di Dinas Pemukiman Dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kabupaten Timor Tengah Utara (Kefamenanu) tahun anggaran 2008 dengan nilai kontrak sekitar Rp. 750.000.000.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, hingga Rabu malam terpidana masih berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(gir/jpnn)


JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jajaran petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News