Kejagung Telusuri Keberadaan Djoko Tjandra di Bali

Kejagung Telusuri Keberadaan Djoko Tjandra di Bali
Kejagung Telusuri Keberadaan Djoko Tjandra di Bali
Darmono menegaskan bahwa Kejagung terus mengejar Djoko Tjandra. Sebab, putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Djoko bersalah dan harus menjalani hukuman dua tahun. "Selama ini kami berupaya terus mencari dan mencari.  Namanya pencarian itu ya belum ketemu. Makanya kami akan cek dulu kebenarannya apakah," katanya.

 

Sebelumnya diwartakan, Djoko membangun sebuah hotel di Desa Peminge, Sawangan, Kuta Selatan. Hotel itu dibangun dibawah perusahaan Djoko PT Mulia Graha Tata Lestari. Djoko merupakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali dan kabur ke luar negeri sebelum dieksekusi. Djoko memimpin Grup Mulia dan sukses dengan menaungi setidaknya 41 perusahaan di dalam dan luar negeri. (aga)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menindaklanjuti informasi keberadaan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News