Kejagung Telusuri Keberadaan Djoko Tjandra di Bali
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 04:40 WIB
Darmono menegaskan bahwa Kejagung terus mengejar Djoko Tjandra. Sebab, putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Djoko bersalah dan harus menjalani hukuman dua tahun. "Selama ini kami berupaya terus mencari dan mencari. Namanya pencarian itu ya belum ketemu. Makanya kami akan cek dulu kebenarannya apakah," katanya.
Sebelumnya diwartakan, Djoko membangun sebuah hotel di Desa Peminge, Sawangan, Kuta Selatan. Hotel itu dibangun dibawah perusahaan Djoko PT Mulia Graha Tata Lestari. Djoko merupakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali dan kabur ke luar negeri sebelum dieksekusi. Djoko memimpin Grup Mulia dan sukses dengan menaungi setidaknya 41 perusahaan di dalam dan luar negeri. (aga)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menindaklanjuti informasi keberadaan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air
- Peringati HUT ke-30, PPLI Berkomitmen Lindungi Indonesia dari Bahaya Limbah Industri
- Komisi IV DPR Bertemu Parlemen Swedia Bahas Program Pangan
- Kolaborasi Pemerintah & Swasta dalam Meningkatkan Akses Air Minum Layak-Berkualitas
- Tentara Gadungan Nekat Mengawal BBM Ilegal, Begini Jadinya