Kejagung Terima SPDP Kasus Rocky Gerung

Kejagung Terima SPDP Kasus Rocky Gerung
Rocky Gerung saat memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty/aa)

Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menerima 26 laporan yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Polda Yogyakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Metro Jaya. "Semua laporan sudah ditampung di Bareskrim," ujarnya. (antara/jpnn)

Kejagung menerima SPDP kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat Rocky Gerung dan kawan-kawan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News