Kejagung Terus Buru Aset Century

Kejagung Terus Buru Aset Century
Kejagung Terus Buru Aset Century
Lewat persidangan in abstensia pada pertengahan Desember 2010, Helsham dan Rafat dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekaligus dihukum selama 15 tahun. (pra/jpnn)


JAKARTA- Kejaksaan Agung terus berupaya mengembalikan aset Bank Century yang dilarikan mantan pemegang saham Helsham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News