Kejagung Terus Buru Aset Century
Jumat, 14 Januari 2011 – 21:08 WIB

Kejagung Terus Buru Aset Century
Lewat persidangan in abstensia pada pertengahan Desember 2010, Helsham dan Rafat dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekaligus dihukum selama 15 tahun. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung terus berupaya mengembalikan aset Bank Century yang dilarikan mantan pemegang saham Helsham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen PPPA Apresiasi Rancangan Prototipe Ruang Bersama Indonesia Karya Untar
- Menjelang IDEC 2025: Inovasi dan Kolaborasi Global demi Transformasi Kesehatan Gigi RI
- Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama
- Good Mining Practice Jadi Kunci Keseimbangan Tambang dan Lingkungan
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka