Kejagung Terus Buru Aset Century

Kejagung Terus Buru Aset Century
Kejagung Terus Buru Aset Century
JAKARTA- Kejaksaan Agung terus berupaya mengembalikan aset Bank Century yang dilarikan mantan pemegang saham Helsham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Upaya pengembalian aset dilakukan bersama tim pemburu koruptor yang diketuai Wakil Jaksa Agung Darmono.

"Akan kita sampaikan ke otoritas (keuangan) Hongkong dan Swis dimana aset Century itu disimpan," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (13/1). Karena menyangkut negara lain, lanjut Basrief, maka diperlukan waktu untuk memprosesnya. Adapun soal nilai aset Bank Century yang berwujud uang, Basrief belum tahu dimana. "Nominalnya saya nggak tahu. Yang jelas proses penyitaannya menunggu putusan pengadilan," sambung mantan Ketua Tim Pemburu Koruptor periode pertama ini.

Diketahui, aset Helsham dan Rafat senilai USD 5,06 juta, saat ini tengah diblokir Standard Chartered Bank di Hongkong. Dana lain yang tersebar di bank yang ada di Hongkong diperkirakan mencapai USD 46.136.000 ditambah 175 ribu dollar Singapura.

Total aset keduanya di Hongkong dan Swis diperkirakan mencapai Rp 11,6 triliun, tapi yang berbentuk uang hanya Rp 90 miliar. Sisanya berupa surat berharga namun tak memiliki rating sehingga sulit untuk dijual.

JAKARTA- Kejaksaan Agung terus berupaya mengembalikan aset Bank Century yang dilarikan mantan pemegang saham Helsham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News