Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dhana
Selasa, 03 Juli 2012 – 15:45 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dhana
Hendro lalu bekerja sama dengan Herly untuk membantu mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan Johny pada negara. Ia bertugas melakukan negosiasi dengan tim pemeriksa pajak yang diwakili oleh Herly.
Atas negosiasi ini, Johnny membayarkan fee untuk petugas pajak yang membantu mengurangi pajaknya. Semua uang Johnny digelontorkan melalui Hendro dan diberikan pada Herly untuk dibagi-bagikan.
Termasuk untuk Dhana, meskipun pria asal Malang itu bekerja di KPP Pancoran. Dhana mendapat jatah Rp 3,4 miliar saat itu. Namun, dalam dakwaannya memang tak dijelaskan mengapa ia turut menikmati gratifikasi dari Johnny, padahal ia bekerja di KPP yang berbeda.
"Semuanya ada keterkaitan, akan terungkap setelah akhir dari penyidikan," kata Adi. Meskipun sudah menjadi tersangka, Kejagung belum merencanakan menahan Hendro. (flo/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Hendro Tirtajaya (HT) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pajak Dhana Widyatmika. Ia menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar