Kejagung Tunda Penanganan Korupsi terkait Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya
Rabu, 23 Agustus 2023 – 08:01 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung
Jaksa Agung dalam siaran resminya menjelaskan memasuki tahun politik, institusi Kejaksaan rawan menjadi alat yang dipergunakan untuk menyerang calon-calon tertentu.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Jaksa Agung kembali menegaskan perlunya kehati-hatian mencegah ada kampanye hitam (black campaign) terselubung.
Kemudian, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya Kejaksaan netral dan tidak memihak salah satu calon.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Beginilah alasan Kejagung menunda penanganan korupsi yang diduga melibatkan peserta Pemilu 2024, baik Capres-Cawapres, Caleg maupun kepala daerah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum