Kejagung Tunda Penanganan Korupsi terkait Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Kejagung Tunda Penanganan Korupsi terkait Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Jaksa Agung dalam siaran resminya menjelaskan memasuki tahun politik, institusi Kejaksaan rawan menjadi alat yang dipergunakan untuk menyerang calon-calon tertentu.

Oleh karena itu, Jaksa Agung kembali menegaskan perlunya kehati-hatian mencegah ada kampanye hitam (black campaign) terselubung.

Kemudian, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya Kejaksaan netral dan tidak memihak salah satu calon.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Beginilah alasan Kejagung menunda penanganan korupsi yang diduga melibatkan peserta Pemilu 2024, baik Capres-Cawapres, Caleg maupun kepala daerah.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News