Kejagung Tunda Penanganan Korupsi terkait Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya
Rabu, 23 Agustus 2023 – 08:01 WIB
Jaksa Agung dalam siaran resminya menjelaskan memasuki tahun politik, institusi Kejaksaan rawan menjadi alat yang dipergunakan untuk menyerang calon-calon tertentu.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Jaksa Agung kembali menegaskan perlunya kehati-hatian mencegah ada kampanye hitam (black campaign) terselubung.
Kemudian, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya Kejaksaan netral dan tidak memihak salah satu calon.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Beginilah alasan Kejagung menunda penanganan korupsi yang diduga melibatkan peserta Pemilu 2024, baik Capres-Cawapres, Caleg maupun kepala daerah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- Timah Kolektor
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah